Rabu, 27 November 2013

Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan Indonesia

MAKALAH
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Nama Kelompok:
1.    Rizka Ayu Pratiwi
2.    Muhammad Ridwan Ali
3.    Gina Novitasari
4.    Deanita Nur Hersita
5.    Mona Tara Dita

Kelas 1B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. UHAMKA
JAKARTA 2013


 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas kehendak-Nya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan baik. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan salah satu pokok bahasan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia dalam konteks PGSD. Selain itu penulisan makalah ini juga untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tahun akademik 2013/2014.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun tentu saja masih terdapat banyak kekurangannya. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalaah ini terutama kepada Ibu Dra. Nurwahyuni, M.Pd. yang telah memberikan banyak bimbingan kepada kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami berharap untuk kritik dan saran yang membangun agar  makalah ini menjadi lebih baik dan berguna di masa mendatang.

                                                            Jakarta, November 2013
                                                                        Penyusun

(Kelompok 4 Rizka A.P, M. Ridwan Ali, Gina Novitasari, Deanita N.H, Mona T.D)






DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................  i
Daftar Isi .................................................................................................................   ii         
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...........................................................................................    1
B.     Rumusan Masalah .....................................................................................     2
C.     Tujuan .......................................................................................................     2
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusional ............................................................................


 BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang       
Seperti yang telah kita ketahui bersama, konstitusi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Jadi, term konstitusi dimaksudkan pembentukan atau menyusun dan menyatukan satu negara. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada UUD. Tapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian konstitusi. Konstitusi itu sendiri dapat berarti konstitusi tertulis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam  satu naskah. Dan konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah tertentu, dan berasal dari konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Perubahan konstitusi sering disebut dengan Amandemen (to amend). Dalam melakukan perubahan konstitusi baik itu penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan Undang-Undang Dasar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena dalam melakukan amandemen mempunyai cara-cara tersendiri yang telah diatur sedemikian rupa. Di Indonesia, proses perubahan (amandemen), telah dilakukan dalam empat kali periode, yaitu Amandemen pertama (pada SU MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999), Amandemen kedua (pada ST MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000), Amandemen ketiga (pada ST MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001) dan Amandemen keempat (pada ST MPR 2002 dan disahkan 10 Agustus 2002).
Tujuan dari perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Karena, konstitusi bersifat dinamis, maka ia akan bergantung pada zamannya. Ada kalanya sebuah konstitusi dianggap sempurna, tapi mungkin pada lain waktu konstitusi itu tidak dikira sempurna lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang selalu berubah-ubah






B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian konstitusi ?
2.      Apa tujuan konstitusi ?
3.      Apa fungsi konstitusi ?
4.      Bagaimana sejarah perkembangan konstitusi ?
5.      Bagaimana sejarah lahir dan perkembangan konstitusi diindonesia?
6.      Bagaimana perubahan konstitusi diindonesia?
7.      Bagaimana konstitusi sebagai peranti kehidupan kenegaraan yang demokratis?
8.      Bagaimana latar belakang dan dasar pemikiran amandemen UUD 1945 ?
9.      Apa tujuan amandemen ?
10.  Apa lembaga kenegaraan seteelah amandemen UUD 1945 ?
11.  Bagaimana tata urutan perundnag-undangan ?
12.  Bagaimana penyimpanagan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia ?


C.    Tujuan
1.      Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2.      Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3.      Mengetahui tujuan adanya konstitusi.
4.      Mengetahui proses perubahan konstitusi (amandemen).
5.      Mengetahui penyimpangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.












BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa prancis “constituer” yang artinya membentuk. Maksudnya pembentukan suatu  negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Istilah (constitution) dalam bahasa inggris memilki makna yang lebih luas dari UUD,yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekeuasaan kepada penguasa.
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.      Deskripsi yang menyangkut masalaah hak asasi manusia.
Menurut para ahli :
·         Herman Heller konstitusi adalah kehidupan politik, suatu kaidah dan suatu naskah UU yang tinggi.
·         F. Lassale konstitusi adalah sintesis faktor kekuatan yang nyata.
·         K. C. Wheare konstitusi sebagai sistem ketatanegaraan dari suatu negara dapat berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

B.     Tujuan konstitusi
1.      Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
2.      Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
3.      Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

C.    Fungsi konstitusi
Sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.

D.    Sejarah perkembangan konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Pada masa kekaisaran roma pengertian konstitusi (constitutionnes) merupakan suatu dan pendapat ahli hukum,negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain UU. Paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah konstitusi madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan pendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang majemuk.
Pada paruh kedua abad XVII kaum bangsawan inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telak mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan masyarakat dan terganggunya stabilitas kemanan negara. Maka pada tanggal 14 september 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi.
Konstitusi tertulis model Amerika tersebut kemudian diikuti oleh berbagai negara Eropa,seperti Spanyol (1812), Norwegia ( 1814), Belanda (1815) hal yang perlu di catat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.

E.          Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perjalanan sejarah konstitusi indonesia adalah:
1.      UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27-Desember 1949-17 Agustus 1950.
3.      UUDS republik indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4.      UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang.
F.     Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia yaitu:
1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Augstus 1950-5 Juli 1959).
4.      UUD 1945 ( 5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.      UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.      UUD 1945 dan Perubahan I,II dan III ( 18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.      UUD  1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November 2001-10 Agustus 2002) dan
8.      UUD 1945 dan Perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002).
G.    Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Secara umum, konstitusi dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk warga negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.      Pembahasan pemerintah.
5.      Adanya jaminan terhadap ekutuhan negara nasional integritas wilayah.

H.    Latar Belakang dan Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Republik Indonesia 1945 antara lain sebagai berikut :
a.       UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden).
c.       UUD mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbilkan lebih dari satu tafsiran.
d.      UUD 1945 terlalu banyak memberikan memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
I.            Tujuan Amandemen UUD 1945
a.       Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaaan UUD 1945 dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
b.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.


J.      Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945.
1.      Lembaga Legislatif
·         MPR.
·         MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.

·         DPR.
·         Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
Tugas dan wewenang DPR:
·         a)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
·         b)      Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang:
·         DPD.
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2.      Lembaga Eksekutif
3.      Lembaga Yudikatif
4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
K.    Tata Urutan Perundng-undangan Indonesia
Di awal tahun 1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 Lampiran 2, disebutkan bahwaa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.      Peraturan pemerintah.
5.      Keputusan presiden.
6.      Peraturan-peraturan pelaksanaanya, seperti :
a.       Peraturan menteri.
b.      Instruksi menteri.
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.      Undang-undang.
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.      Peraturan pemerintah.
6.      Keputusan presiden.
7.      Peraturan daerah.
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundnag-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Prraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan peraturan tentang tata urutan peraturan perundang-undagan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum  diatas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945.
2.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Peraturan pemerintah.
4.      Peraturan presiden.
5.      Peraturan daerah, yang meliputi:
a.       Peraturan daerah provinsi.
b.      Peraturan daerah kabupaten/kota.
c.       Peraturan desa.
L.     Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.
a.       UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949).
b.      Konstitusi RIS 27 Desember1949-17 Agustus 1950
c.       UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
d.      UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966).
e.       UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-Sekarang).

M.   Penyimpangan Penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.
1.      Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949).
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut.
a.       Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Akibat penyimpangan itu adalah  kehidupan politik dan pemerintah tidak stabil.
2.      Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950).
a.       Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan kepada Konstitusi RIS.
b.      Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Akibat penyimpangan itu adaah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi terkotak-kotak.
3.      Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
a.       Perbedaannya dengan UUDS 1950 adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
Akibatnya tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintah yang akibatnya sering bergantinya kabinet.
4.      Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 (5juli 1959-19 Oktober 1999).
a.       Masa Orde Lama
1.)    Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR.
2.)    Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3.)    Presiden  diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.
Akibatnya tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan dibidang ekonomi yang mencapai puncaknya bdengan Pemberontakan G-30-S/PKI.
b.      Masa Orde Baru
1.)    Penyelenggaraan negara yang bersifat otoriter.
2.)    Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Akibatnya regenerasi kepemimpinan nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan atau tidak bebas.

BAB III
PENUTUP

N.    Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.       Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.      Hubungan antar lembaga Negara.
c.       Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
d.      Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
O.    Saran

Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan pentingnya konstitusi bagi negara,serta berusaha untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan konstitusi ini untuk dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita sebagai warga negara.
Karena adanya konstitusi ini tidak lain di tujukan untuk menjamin hak asasi kita sebagi warga negara agar kekuasaan tidak disalah gunakan dengan adanya norma yang memberi arah terhadap jalannya pemerintahan sehingga para penguasa tidak bisa berlaku semena-mena.





Daftar Pustaka

A Ubaidillah dan Abdul Rozak,2011, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Kencana Prenada Utama , Pendidikan Kewarganegaraan,
Sunardi H.S., 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Global






































1 komentar:

  1. Casino Tycoon - MapyRO
    Casino Tycoon. 경상북도 출장안마 Overview, location, contact, 여주 출장안마 contact, phone number, map and more. Start with $600 남양주 출장안마 and win up to $600 in chips. 용인 출장안마 Free Spins Bonus 포항 출장안마 Code.

    BalasHapus