MAKALAH
KONSTITUSI DAN TATA
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Nama
Kelompok:
1. Rizka
Ayu Pratiwi
2. Muhammad
Ridwan Ali
3. Gina
Novitasari
4. Deanita
Nur Hersita
5. Mona
Tara Dita
Kelas 1B
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR. UHAMKA
JAKARTA 2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas kehendak-Nya
makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan baik. Penulisan
makalah ini bertujuan untuk menjelaskan salah satu pokok bahasan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia dalam
konteks PGSD. Selain itu penulisan makalah ini juga untuk memenuhi tugas
kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tahun akademik 2013/2014.
Dalam
penyelesaian makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan
oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun berkat bimbingan dari berbagai pihak,
akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun tentu saja masih terdapat
banyak kekurangannya. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalaah ini terutama kepada Ibu
Dra. Nurwahyuni, M.Pd. yang telah memberikan banyak bimbingan kepada kami.
Kami
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu, kami berharap untuk kritik dan saran yang membangun agar makalah ini menjadi lebih baik dan berguna di
masa mendatang.
Jakarta,
November 2013
Penyusun
(Kelompok 4 Rizka A.P, M. Ridwan Ali, Gina Novitasari, Deanita N.H, Mona T.D)
(Kelompok 4 Rizka A.P, M. Ridwan Ali, Gina Novitasari, Deanita N.H, Mona T.D)
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
........................................................................................................ i
Daftar Isi
................................................................................................................. ii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
........................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah
..................................................................................... 2
C.
Tujuan
....................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusional
............................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang
telah kita ketahui bersama, konstitusi di Indonesia saat ini adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa Perancis
“constituer” yang berarti membentuk. Jadi, term konstitusi dimaksudkan
pembentukan atau menyusun dan menyatukan satu negara. Pengertian konstitusi
dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada UUD. Tapi ada juga yang
menyamakan dengan pengertian konstitusi. Konstitusi itu sendiri dapat berarti
konstitusi tertulis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam satu
naskah. Dan konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis
dalam satu naskah tertentu, dan berasal dari konvensi-konvensi atau
undang-undang biasa. Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan presiden setiap
tanggal 16 Agustus.
Perubahan
konstitusi sering disebut dengan Amandemen (to amend). Dalam melakukan
perubahan konstitusi baik itu penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan
Undang-Undang Dasar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena dalam
melakukan amandemen mempunyai cara-cara tersendiri yang telah diatur sedemikian
rupa. Di Indonesia, proses perubahan (amandemen), telah dilakukan dalam empat
kali periode, yaitu Amandemen pertama (pada SU MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober
1999), Amandemen kedua (pada ST MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000),
Amandemen ketiga (pada ST MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001) dan Amandemen
keempat (pada ST MPR 2002 dan disahkan 10 Agustus 2002).
Tujuan dari
perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan
perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Karena, konstitusi bersifat
dinamis, maka ia akan bergantung pada zamannya. Ada kalanya sebuah konstitusi
dianggap sempurna, tapi mungkin pada lain waktu konstitusi itu tidak dikira
sempurna lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang selalu
berubah-ubah
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian konstitusi ?
2. Apa tujuan
konstitusi ?
3. Apa fungsi
konstitusi ?
4. Bagaimana
sejarah perkembangan konstitusi ?
5. Bagaimana
sejarah lahir dan perkembangan konstitusi diindonesia?
6. Bagaimana
perubahan konstitusi diindonesia?
7. Bagaimana
konstitusi sebagai peranti kehidupan kenegaraan yang demokratis?
8. Bagaimana
latar belakang dan dasar pemikiran amandemen UUD 1945 ?
9. Apa tujuan
amandemen ?
10. Apa lembaga
kenegaraan seteelah amandemen UUD 1945 ?
11. Bagaimana
tata urutan perundnag-undangan ?
12. Bagaimana
penyimpanagan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia ?
C. Tujuan
1. Memahami
konsep dasar tentang konstitusi.
2. Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3. Mengetahui
tujuan adanya konstitusi.
4. Mengetahui
proses perubahan konstitusi (amandemen).
5. Mengetahui
penyimpangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
konstitusi
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa prancis “constituer” yang artinya membentuk.
Maksudnya pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara. Istilah (constitution) dalam bahasa
inggris memilki makna yang lebih luas dari UUD,yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari
pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekeuasaan kepada penguasa.
2. Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3. Deskripsi
yang menyangkut masalaah hak asasi manusia.
Menurut
para ahli :
·
Herman Heller konstitusi adalah
kehidupan politik, suatu kaidah dan suatu naskah UU yang tinggi.
·
F. Lassale konstitusi adalah sintesis faktor
kekuatan yang nyata.
·
K. C. Wheare konstitusi sebagai sistem
ketatanegaraan dari suatu negara dapat berupa kumpulan peraturan yang mengatur,
membentuk dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
B.
Tujuan
konstitusi
1. Membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah
2. Menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah
3. Menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
C.
Fungsi
konstitusi
Sebagai
dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum
negaranya.
D.
Sejarah
perkembangan konstitusi
Konstitusi
sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Pada masa kekaisaran roma pengertian
konstitusi (constitutionnes) merupakan suatu dan pendapat ahli hukum,negarawan,
serta adat kebiasaan setempat selain UU. Paham inilah yang merupakan cikal
bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Pada
abad VII (zaman klasik) lahirlah konstitusi madinah berisikan tentang hak bebas
berkeyakinan, kebebasan pendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan
mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang majemuk.
Pada
paruh kedua abad XVII kaum bangsawan inggris yang menang dalam revolusi istana
(The Glorious Revolution) telak mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya
dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.
Pada
tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan masyarakat
dan terganggunya stabilitas kemanan negara. Maka pada tanggal 14 september 1791
dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi.
Konstitusi
tertulis model Amerika tersebut kemudian diikuti oleh berbagai negara Eropa,seperti
Spanyol (1812), Norwegia ( 1814), Belanda (1815) hal yang perlu di catat adalah
bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.
E.
Sejarah
Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perjalanan
sejarah konstitusi indonesia adalah:
1. UUD
1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS
dengan masa berlakunya sejak 27-Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS
republik indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD
1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama indonesia dengan
masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang.
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam
sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD
1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara
Indonesia yaitu:
1. UUD
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Augstus 1950-5 Juli 1959).
4. UUD
1945 ( 5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. UUD
1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. UUD
1945 dan Perubahan I,II dan III ( 18 Agustus 2000-9 November 2001).
7. UUD 1945 dan perubahan I,II dan III ( 9 November
2001-10 Agustus 2002) dan
8. UUD
1945 dan Perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Konstitusi Sebagai Peranti
Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Secara
umum, konstitusi dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar
demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. Menempatkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk warga
negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya
menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4. Pembahasan
pemerintah.
5. Adanya
jaminan terhadap ekutuhan negara nasional integritas wilayah.
H.
Latar
Belakang dan Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945.
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Republik Indonesia
1945 antara lain sebagai berikut :
a. UUD
1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi
di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif
(presiden).
c. UUD
mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbilkan lebih dari
satu tafsiran.
d. UUD
1945 terlalu banyak memberikan memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden
untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
I.
Tujuan
Amandemen UUD 1945
a. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam Pembukaaan UUD 1945 dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
b. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
J.
Lembaga
Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945.
1. Lembaga
Legislatif
·
MPR.
·
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah
sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan
sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga
Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan
Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
·
DPR.
·
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat
dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang
memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
Tugas dan
wewenang DPR:
·
a) Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
·
b) Membahas dan
memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang:
·
DPD.
DPD adalah Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2. Lembaga
Eksekutif
3. Lembaga
Yudikatif
4. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi
Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
K. Tata Urutan Perundng-undangan
Indonesia
Di
awal tahun 1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 Lampiran 2,
disebutkan bahwaa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. UUD
1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan
presiden.
6. Peraturan-peraturan
pelaksanaanya, seperti :
a. Peraturan
menteri.
b. Instruksi
menteri.
Selanjutnya berdasarkan
Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di indonesia adalah sebagai berikut:
1.
UUD 1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
3.
Undang-undang.
4.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5.
Peraturan pemerintah.
6.
Keputusan presiden.
7.
Peraturan daerah.
Penyempurnaan terhadap
tata urutan perundnag-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei
2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Prraturan Perundang-undangan (PPP)
menjadi undang-undang. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan
peraturan tentang tata urutan peraturan perundang-undagan yang ada dalam
Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum diatas. Tata urutan peraturan
perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah
sebagai berikut:
1.
UUD 1945.
2.
Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang.
3.
Peraturan pemerintah.
4.
Peraturan presiden.
5.
Peraturan daerah, yang meliputi:
a. Peraturan
daerah provinsi.
b. Peraturan
daerah kabupaten/kota.
c. Peraturan
desa.
L. Berbagai Konstitusi yang Pernah
Berlaku di Indonesia.
a. UUD
1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949).
b. Konstitusi
RIS 27 Desember1949-17 Agustus 1950
c. UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
d. UUD
1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966).
e. UUD
1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-Sekarang).
M. Penyimpangan Penyimpangan terhadap
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.
1. Periode
Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949).
Penyimpangan konstitusional dalam kurun
waktu ini, antara lain sebagai berikut.
a. Sistem
kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945
kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah
Tanggal 14 November 1945 bahwa kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945
diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Akibat penyimpangan itu adalah kehidupan politik dan pemerintah tidak
stabil.
2. Periode
Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950).
a. Negara
Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia
Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan kepada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan
legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan
Senat.
Akibat penyimpangan itu adaah persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi terkotak-kotak.
3. Periode
Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
a. Perbedaannya
dengan UUDS 1950 adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet
parlementer.
Akibatnya tidak tercapainya stabilitas
politik dan pemerintah yang akibatnya sering bergantinya kabinet.
4. Periode
Berlakunya Kembali UUD 1945 (5juli 1959-19 Oktober 1999).
a. Masa
Orde Lama
1.) Presiden
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR.
2.) Presiden
membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
3.) Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS
Nomor III/MPRS/1963.
Akibatnya tidak berjalannya sistem yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan juga telah mengakibatkan memburuknya
keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan dibidang ekonomi yang
mencapai puncaknya bdengan Pemberontakan G-30-S/PKI.
b. Masa
Orde Baru
1.) Penyelenggaraan
negara yang bersifat otoriter.
2.) Presiden
menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Akibatnya regenerasi kepemimpinan
nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan
atau tidak bebas.
BAB
III
PENUTUP
N.
Kesimpulan
Dapat
disimpulakan bahwa konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa
Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan
dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi
(hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Disamping itu,
konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b. Hubungan
antar lembaga Negara.
c. Hubungan
lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
d. Adanya
jaminan hak-hak asasi manusia serta.
O. Saran
Sebagai generasi penerus bangsa
kita harus tahu dan memahami akan pentingnya konstitusi bagi negara,serta
berusaha untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan konstitusi ini untuk
dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita
sebagai warga negara.
Karena adanya
konstitusi ini tidak lain di tujukan untuk menjamin hak asasi kita sebagi warga
negara agar kekuasaan tidak disalah gunakan dengan adanya norma yang memberi
arah terhadap jalannya pemerintahan sehingga para penguasa tidak bisa berlaku
semena-mena.
Daftar Pustaka
A Ubaidillah dan Abdul
Rozak,2011, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta:Kencana Prenada Utama , Pendidikan
Kewarganegaraan,
Sunardi H.S., 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Global
Casino Tycoon - MapyRO
BalasHapusCasino Tycoon. 경상북도 출장안마 Overview, location, contact, 여주 출장안마 contact, phone number, map and more. Start with $600 남양주 출장안마 and win up to $600 in chips. 용인 출장안마 Free Spins Bonus 포항 출장안마 Code.